Kediri, 15 April 2025

Pengadilan Negeri Kediri mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Sosialisasi dilakukan secara daring oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Hari Selasa, tanggal 15 April 2025. Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Bayu Agung Kurniawan, S.H., Bapak/Ibu Hakim, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kediri.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 1